Growskill – Berulang kali kata Pajak Impor dibahas dalam topik impor barang dari Cina. Ini dilakukan karena Pajak Impor memegang peranan penting dalam proses mendatangkan barang dari luar negeri ke Indonesia.
Setiap barang yang didatangkan dari luar Indonesia terutama barang-barang yang memiliki nilai ekonomi tertentu wajib membayarkan pajaknya ke pemerintah Indonesia. Aturan perpajakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Besaran Bea Masuk dan Pajak Impor
Dalam aturan PMK tersebut setiap pembelian barang diatas 3 USD akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor. Besaran tarifnya adalah 17,5% yang terdiri dari komponen Bea Masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 0%.
Namun besaran tarif Pajak Impor, Bea Masuk tidak berlaku sama untuk semua jenis barang. Pemerintah melakukan klasifikasi harga tarif bagi barang yang datang dari luar Indonesia tersebut.
Informasi yang Growskill himpun mencatat bahwa tarif impor produk-produk seperti sepatu, tas dan tekstil memiliki tarif berbeda. Tarif untuk tas, Bea Masuk Indonesia sebesar 15-20%, untuk sepatu sebesar 25-30%, sedangkan untuk produk tekstil sebesar 15-20%. Sementara untuk tarif PPN dikenakan sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5-10%.
Pengertian Cukai
Untuk diketahui pengertian Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri. Jenis barang yang berkaitan dengan pengenaan pungutan cukai dikenal dengan istilah barang kena Cukai.
Barang kena cukai artinya barang-barang tertentu tersebut sifatnya dikonsumsi namun perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya karena efek yang ditimbulkannya sehingga perlu dikenakan pungutan cukai.
Barang-barang yang terkena cukai diantaranya, Etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, produk tembakau (cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah).
Pengertian Bea Masuk
Sedangkan Bea Masuk adalah pungutan dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bea Masuk adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam kegiatan ekspor maupun impor.
Aturan Bea Masuk barang impor termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan.
Pengertian Pajak Impor
Lalu Pajak Impor sendiri atau Pajak Dalam Rangka Impor adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas komoditas atau barang-barang impor. Pajak Impor ini dihitung di luar dari Bea Masuk dan Cukai.
Pajak Impor sendiri terdiri dari beberapa jenis pajak seperti: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Pajak Impor dihitung berdasarkan nilai impor barang.
Alasan produk Impor dikenakan Pajak, Bea Masuk dan Cukai
Penetapan tarif impor dan bea masuk dilakukan pemerintah dengan tujuan menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) dan dikenakan pajak dengan produk impor yang dikirim melalui distributor atau kargo umum.
Untuk kamu ketahui tarif Pajak Impor dan Bea Masuk ini diberlakukan kepada segala produk dari luar Indonesia. Jadi sistem perpajakan ini akan berlaku bagi siapapun yang melakukan aktivitas impor ekspor. Namun jika kamu akan melakukan impor barang dari Cina, maka sistem perpajakan di atas harus kamu pahami dan pelajari untuk kemudahan proses impor.